|
Nama : Elvita Yenti
Kelas : 2EB23
NPM : 22213889
Jurusan
Akuntansi
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
2015
BAB SATU
Hukum Perikatan
A. Pengertian Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver
bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di
Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu
terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat
berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya
lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak
pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang
bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan
bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri
diakui dan diberi ‘akibat hukum’.
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang
hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang
atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat
sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk
berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah
disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan
bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah
perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
B. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi
lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal
ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata : ”Perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wetallen) atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen
toedoen) :
a)
Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b)
Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
C. Asas-Asas Hukum Dalam Perikatan
Ada
3 asas hukum dalam perikatan:
a.
Asas
Konsensualisme Asas konsnsualisme
dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt, Pasal 1320 KUHPdt : untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat : Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, Suatu hal
tertentu, Suatu sebab yang halal.Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan
sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak.
b. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat
suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : “Perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang…. " Para pihak harus menghormati perjanjian
dan melaksanakannya karena perjanjian itu
merupakan kehendak bebas para pihak.
c. Asas Kebebasan Berkontra
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya”. Ketentuan
tersebut memberikan kebebasan para
pihak untuk : Membuat atau tidak membuat
perjanjian; Mengadakan perjanjian dengan
siapapun; Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya; Menentukan bentuk
perjanjian, yaitu tertulis
atau lisan.
Di samping
ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan
nasional, yaitu :
1. Asas
kepercayaan;
2. Asas
persamaan hukum;
3. Asas
keseimbangan;
4. Asas
kepastian hukum;
5. Asas moral;
6. Asas
kepatutan;
7. Asas
kebiasaan;
8. Asas
perlindungan;
D. Hapusnya Perikatan
Meskipun suatu perjanjian di harapkandapat trlaksana
sebagaimana kehendak awal para pihak. namun sebuah perjanjian terkadang di
hadapakna dengan one prestasi atau kelalaian salah satu pihak dalam
melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. berikut dikemukakan berbagi hal apa
sajakah yang dapat mengakibatkan hapusnya perikatan pasal 1381 KUH.Pdt.
menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan,ialah :
1.
Pembayaran,
pembayaran yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan “pembayaran” ialah
pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak
dengan paksaan atau eksekusi.
2.
Penawaran
pembayaran tunai disertai dengan penitipan (consignatie), ialah bilamana pihak
kreditur tidak bersedia menerima pembayaran, hal ini tentunya akan menimbulkan
kesukaran, seperti pembayaran bunga. Keadaan seperti di atas mempunyai
carauntuk mengatasinya yaitu dengan menawarkan secara resmi (perantaraan
seorang notaries atau seorang jurusita pengadilan), barang atau uang.
3.
Pembaharuan
utang, yang dimaksud dengan pembaharuan utang ialah suatu pembuatan perjanjian
baru yang menghapuskan suatu perikatan lama sambil meletakkan suatu perjanjian
baru.
4.
Perjumpaan
hutang (compensasi), ialah jika seorang yang berhutang, mempunyai suatu
pihutang, pada siberpihutang, sehingga dua orang itu sama-sama berhak untuk
menagih pihutang satu kepada yang lainnya, maka hutang pihutang antara kedua
orang itu dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama.
5.
Percampuran
hutang, ialah ini terjadi misalnya, jika siberpihutang kawin dalam percampuran
kekayaan. Siberpihutang atau jika siberpihutang menggantikan hak-hak
siberpihutang karena menjadi warisnya ataupun sebaliknya.
6.
Pembebasan
hutang, ini suatu perjanjian baru dimana siberpihutang dengan suka rela
membebaskan siberhutang dari segala kewajibannya, kalau pembebasan itu diterima
baik oleh siberhutang.
7.
Musnahnya benda
yang berutang, menurut pasal 1444 KUH.Pdt. jika suatu barang tertentu yang
dimaksud musnah/hapus dan atau karena suatu larangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah, tidak boleh diperdagangkan atau hilang hingga tidak terang
keberadaannya, maka perikatan menjadi hapus, asal saja hapus/musnahnya barang
itu sama sekali diluar kesalahan siberhutang dan sebelumnya ia lalai
menyerahkan.Meskipun ia lalai menyerahkan barang itu, iapun akan bebas dari
perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan
oleh suatu kejadian diluar kekuasaanya.
8.
Pembatalan
perjanjian, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut
undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat
karena paksaan, kehilapan atau penipuan ataupun mempunyai sebab yang
bertentangan dengan unang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum dapat
dibatalkan. Pembatalan ini pada umumnya berakibat, bahwa keadaan antara dua
pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian belum dibuat.
9.
Berlakunya
syarat batal, berlakunya suatu syarat batal, telah dibicarakan waktu membahas
perikatan bersyarat. Hal ini yang perlu diingatkan lagi ialah bahwa dalam hukum
perjanjian pada asasnya suatu syarat batal selamnya berlaku surut hingga
lahirya perjanjian.
10. Lewat waktu/daluwarsa, perihal lewat waktu/daluwarsa
secara khusus akan dibahas dalam buku IV KUH.Pdt.
BAB DUA
Hukum Perjanjian
A.
Standar Kontrak
Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan) .
Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan
dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) is one in which there is great
disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept
the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai
sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya
tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh
syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir
tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi
atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi
model, rumusan, dan ukuran.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
a.
Kontrak standar
umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
b.
Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah
Ditinjau
dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan
dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak
ketiga.
Ditinjau
dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
Ditinjau
dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat
ditandata- ngani;
b. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat
penutupan.
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang
mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok
dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
4.
Suatu sebab yang Halal
Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau
pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya
terjadi karena:
a. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
b. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua
mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c Terlibat hukum
d. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang
dalam melaksankan perjanjian.
e. Pekerja meninggal dunia.
f. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
g. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
h. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja,atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum
kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu
kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana
sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata),
yaitu berupa :
a. Memberikan sesuatu;
b. Berbuat sesuatu;
c. Tidak berbuat sesuatu.
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap
timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan
wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan
agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
a. Kesengajaan;
b. Kelalaian;
c. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
*
Kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure,
yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk
sementara atau selama-lamanya).
BAB TIGA
Hukum Dagang
A. Hubungan Antara Hukum Dagang Dan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah
sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata,
atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya
ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang
sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu- Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan,
terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri,
dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja
padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai
perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
a.
Membantu didalam
perusahaan
Yaitu mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku
suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
b.
Membantu diluar
perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
·
Dibantu oleh
orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
·
Menyuruh orang
lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar
·
Hubungan hukum
yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat :
i.
Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
ii.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
iii.
Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
C. Kewajiban Pengusaha
i.
Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
ii.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
iii.
Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
iv.
Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
v.
Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
vi.
Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
Sumber
: