Sebuah
perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter.
Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji
akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan
akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut
menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan
dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan
biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa
dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung
diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika
dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu
seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI
tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan
hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan
untuk bekerja.
2. Samsung Electronics
Raksasa perangkat jaringan mobile
Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics.
Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami
sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di
Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara
Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan
Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah
berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih
memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru
bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau
ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan
legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi
karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan
pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat
Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm
dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan
terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat
Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications),
GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM
Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus
melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah
menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.
Demikian dilansir detikINET dari Reut
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar