|

Nama
: Elvita Yenti
Kelas : 2EB23
NPM : 22213889
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015
BAB SATU
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat
mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
§ Sesuatu yang
berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
§ Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
Immanuel Kant
- Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Plato
§
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Van Kan
§
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon Duguit
§ Semua aturan
tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
B.
TUJUAN HUKUM DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
1.
Hukum mempunyai
ciri memerintah dan melarang
2.
Hukum mempunyai
sifat memaksa
3.
Hukum mempunyai
daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan
atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi
kritis
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni :
Ø Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Ø Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ø Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Ø Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara- warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara- warganegara dari negara yang bersangkutan.
Ø Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
C.
KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum muncul
dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon). Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat
dibedakan antara :
1.
Hukum Tertulis (Statute
Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-perundangan.
2.
Hukum Tidak
Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yangmasih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namunberlakunya ditaati seperti
suatu perundang-undangan (disebut juga hukumkebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah
dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur
kodifikasi ialah
1.
Jenis-jenis
hukum tertentu. (Misalnya hukum perdata)
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum
tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
Ø Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
Ø Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidakterlalu
banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula
Ø Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknisdalam
UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3.
Kesatuan hukum
Ø Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka
perkara itu sajayang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya
Ø Contoh : Hukum Bea dan
Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanandan cukai saja,
sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas didalamnya.
Contoh kodifikasi Hukum di,
Di Eropa
1.
Corpus Iuris
Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisarJustianus dari
kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527–565.
2.
Code Civil
(mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh KaisarNapoleon di Perancis dalam
tahun 1604.
Di Indonesia
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4.
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Aliran-aliran yang muncul setelah
kodifikasi hukum :
1. Legisme
Ø Hukum adalah undang-undang
Ø Di luar undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
Ø Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
Ø Gabungan 2 aliran (legisme dan freie)
Ø Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di
masyarakat
D.
KAEDAH ATAU
NORMA
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia
atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan
apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah
bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada
seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan
negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta
kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah
sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar
hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum
maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu :
1.
Hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
E.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal).
2.
Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Ø Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Ø Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Ø Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
Ø Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Ø Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum
BAB DUA
SUBYEK DAN OBYEK
HUKUM
A.
SUBYEK HUKUM
MANUSIA DAN BADAN USAHA
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
Ø Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Ø Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Ø Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Ø Hak dan Kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B.
OBYEK HUKUM
BENDA GERAK DAN BENDA TIDAK GERAK
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
Ø
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
Ø
Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C.
HAK KEBENDAAN
YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG JAMINAN UMUM DAN KHUSUS
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Macam-macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan
hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus:
a)
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b)
Jaminan
Khusus
Bahwa setiap jaminan utang
yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik
yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik
hak tanggungan.
1.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
2.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
3.
Hak
Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
4.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih
dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan
secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di
mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia
BAB TIGA
HUKUM PERDATA
A.
HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem
hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran
atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat),
sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan,
Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun
1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
B.
SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA
Dilihat dari sejarahnya
hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa
Eropa.
Berawal dari benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak
seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804
Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang
pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan
yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara
lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis
menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan
berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24
tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya
Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya
sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya
kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah
produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip
dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya
sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia,
sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu
pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948
kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie
(azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP)
atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
C.
PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan
Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1)
Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis
yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam
3 golongan yaitu:
Ø Golongan eropa
Ø Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Ø Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
Ø Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
Ø Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Ø Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Ø Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Ø Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
D.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :
1.
Buku I tentang
Orang(van persoonen)
Hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Buku II tentang
Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan
3.
Buku III tentang
Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4.
Buku IV
tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar