Pengertian Etika
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal
itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat
kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti
juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya
etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Prinsip etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para
pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman
hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya
terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung
tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting
etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan
kebenaran.
1)
Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu
yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip
ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu
yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2)
Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan
dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak
diskrminatif atas dasar apapun.
3)
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik
dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk
menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4)
Prinsip Keadilan
Kemauan yang tetap dan kekal untuk
memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena
itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional
serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5) Prinsip
Kebebasan
Sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia
mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak
melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu disini diartikan sebagai:
a.
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan.
b.
kemampuan yang memungkinkan manusia untuk
melaksana-kan pilihannya tersebut.
c.
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
6) Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika
keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus
dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Basis teori etika
1.
Etika Teleologi
dari
kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi:
a. Egoisme Etis
b.
Utilitarianisme
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri.Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar
kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan
serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang
bersifat vulgar.
Contoh : seorang manager perusahaan ingin melakukan
pengembangan system terhadap perusahaannya namun sang manager tidak mau
mendengarkan pendapat karyawan-karyawan yang memberikan informasi penting untuk
mengembangkan system perusahaan tersebut, manager tersebut hanya ingin
melakukan sesuatu tanpa memikirkan pendapat bawahannya sehingga system yang
dikembangkan oleh sang manajer menjadi kurang maksimal atau mungkin bahkan
berdampak buruk terhadap perusahaan.
Utilitarianisme
Berasal
dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Contoh : seorang pemimpin daerah yang ingin memajukan daerahnya menjadi daerah wisata. Pemimpin daaerah tersebut meminta pendapat kepada masyarakatnya dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memajukan daerahnya. Keputusan atau perbuatan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat ataupun daerah itu sendiri yaitu menjadikan daerah itu banyak dikunjungi oleh wisatawan dan dapat juga menaikan pendapatan perdaerahnya.
Contoh : seorang pemimpin daerah yang ingin memajukan daerahnya menjadi daerah wisata. Pemimpin daaerah tersebut meminta pendapat kepada masyarakatnya dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memajukan daerahnya. Keputusan atau perbuatan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat ataupun daerah itu sendiri yaitu menjadikan daerah itu banyak dikunjungi oleh wisatawan dan dapat juga menaikan pendapatan perdaerahnya.
2.
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani
‘deon’ yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu
harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama
menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar
baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima
dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang
terpenting.
3.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali
teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek
dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban
bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia
dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
4.
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak
ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati
dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak
yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik
secara moral. Contoh Keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
Egoism
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya
memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya –
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri
sendiri. Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku
adalah’:. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti
dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai
atau dianggap sebagai “dekat,” dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh
egois itu.
Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh
Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan
juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa
setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan
memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang
memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk
jika merugikan diri sendiri.
Kata “egoisme” merupakan istilah yang berasal
dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno – yang masih
digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego (εγώ) yang berarti “diri” atau
“Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan
demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme
filosofis.
Contoh
pelanggaran profesi akuntansi
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi
2009
Kredit Macet Hingga Rp. 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang
menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau
pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut
pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010]
menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan
para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang
adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang
kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu,
terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada
laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan
publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan
keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang
diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak
kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan
serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan
dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan
sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam
laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan
tidak lengkap oleh akuntn publik.
Kasus
kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang
adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2
tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan
kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai
pengajuan sebuah kredit
Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Memalsukan
Tandatangan Nasabah
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai
Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin
unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5
kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM
122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada
PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International,
Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500
juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang
serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah
tersebut.
Kasus Gayus Tambunan
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan pegawai
direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus
Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah dan rumah
mewah terungkap berdasarkan kesaksian mantan Kabareskrim Maabes Polri Susno
Duaji. Sedangkan diketahui bahwa gaji Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah
saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan dengan cara yang tidak halal, yaitu
dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Dan Gayus juga dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 jura SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar